Badan kesehatan PBB itu sebelumnya menyebutkan bahwa Pyongyang belum secara resmi memberi tahu mereka soal wabah COVID-19. Berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional WHO, tindakan itu jelas melanggar kewajiban hukum negara.
Ketika ditanya soal bagaimana tanggapan WHO, Ryan mengatakan pihaknya siap membantu tetapi tidak mempunyai wewenang untuk campur tangan di sebuah negara berdaulat.***
Artikel Rekomendasi