Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Akhirnya Dipenjara

- 24 Agustus 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi hukum, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara
Ilustrasi hukum, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara /Pixabay/Inactive_account_ID_249/

PORTAL MINAHASA – Hukum memang seharusnya tak pandang bulu.  Sekelas mantan Perdana Menteri Malaysia saja harus menjalaninya ketika diputuskan bersalah.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang.

Berdasarkan laporan Bernama, Najib Tun Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa, sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya, setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp183,85 miliar).

Baca Juga: Play Off Liga Champions, Benfica, Maccabi dan Plzen Lolos

Najib juga harus membayar denda sebesar RM210 juta atau setara dengan Rp693,79 miliar.

Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib mulai menjalani hukuman penjara.

Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan.

Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari lima orang menolak permohonan kasasi Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020.

Baca Juga: Ini Penyakit Kronis yang Bisa Diatasi dengan Obat Tradisional Belimbing Manis

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x