Video Viral Keluarga Duka Bayar Denda Rp500 Ribu, Tuai Kecaman Netizen

21 Juli 2022, 20:06 WIB
Nampak, sepertinya kelurga duka sedang mengikuti rapat sanksi adat, di Desa Montadong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut. /Facebook/Firsan Mokodongan/

PORTAL MINAHASA – Netizen ‘menyerang’ Pemerintah Desa Mondatong, lantaran memberikan sanksi denda Rp500 ribu lantaran tak cantumkan nama kepala desa di undangan.

Keluarga berduka akhirnya merogoh uang Rp500 ribu membayar denda sebagai sanksi adat, di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Sontak video yang diunggah Firsan Mokodongan menuai banyak tanggapan warganet.

Baca Juga: 4 Tips Ini Bisa Mengatasi Tulisan Sorry, something went wrong di Facebook

Rata-rata warganet menyerang pemerintah desa setempat, lantaran dituding tak menghargai keluarga yang berduka justru menambah beban.

Namun, unggahan itu mendapat tanggapan dari akun Facebook Alfina Sumenda.

Dikatahui, Alifna Sumenda adalah camat Poigar, yang mengaku baru melihat postingan tersebut.

Dalam kolom komentar diunggahan Firsan Mokodongan, Alfina mengatakan prihatin dengan kejadian ini, karena pembahasan adatnya diduga dilaksanakan pada saat persiapan baca  doa kegenapan 7 hari 7 malam orang tua dari Firsan Mokodongan.

“Almarhum adalah Sangadi Guhanga (sebutan mantan kepala desa) Desa Mondatong bersatu,” tulis Alfina, dilihat Portal Minahasa, Rabu, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Wajib Pelajari 23 Tips Terbaik Bagi Pengguna Smartphone

Ia juga merasa kecewa dan sedih dengan keputusan yang diambil Lembaga Adat dan disaksikan oleh Pemerintah Desa.

Ia katakan, kalaupun terjadi pelanggaran adat sesuai Perdes, seharusnya musyawarah adat dilaksanakan sendiri.

“Tidak dalam suasana keluarga mendoakan  almarhum. Semoga Almarhum tenang disisi Allah SWT,” tulisnya lagi.

Alfina menulis, warga masyarakat dan pengguna media sosial yang sudah ratusan kali membagikan postingan ini.

Ia juga mengimbau berkenan kiranya belum memberikan opini yang terlalu jauh terkait postingan ini.

Ia pun langsung mengundang secara terbuka kepada Sangadi Desa Mondatong, Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Mondatong.

Juga undangan terbuka kepada Ketua dan Anggota BPD Desa Mondatong, Bendahara Desa Mondatong, keluarga an. Firsan Mokodongan.

Baca Juga: 26 Tahun Berlalu, Bagaimana Kasus 27 Juli 1996, Politisi PDIP Kunjungi Komnas HAM  

“Supaya pada besok hari Selasa, 19 Juli 2022 jam 13.00 WITA s/d selesai dapat hadir di Aula Kantor Camat Poigar untuk membahas hal ini,” tulis Alfina.

Dan inilah potongan komentar dari Alfina Sumenda, setelah video viral di Facebook.

Maaf, baru melihat postingan ini. selaku Camat Poigar saya prihatin dengan kejadian ini, karena pembahasan adatnya diduga dilaksanakan pada saat persiapan baca  doa kegenapan 7 hari 7 malam orang tua dari Firsan Mokodongan, Almarhum adalah Sangadi Guhanga Desa Mondatong bersatu.

Jujur, dari lubuk hati yang paling dalam saya kecewa dan sedih dengan keputusan yang diambil Lembaga Adat dan disaksikan oleh Pemerintah Desa. Kalaupun terjadi pelanggaran adat sesuai Perdes, Seharusnya musyawarah adat dilaksanakan sendiri, tidak dalam suasana keluarga mendoakan  Almarhum. Semoga Almarhum tenang disisi Allah SWT.

Warga masyarakat dan pengguna media sosial yang sudah ratusan kali membagikan postingan ini. Selaku Pemerintah Kecamatan, saya memohon :

Baca Juga: PDIP Pertanyakan Peristiwa 27 Juli 1996, Ini Tanggapan Komnas HAM

  1. Berkenan kiranya belum memberikan opini yang terlalu jauh terkait postingan ini. Berikan kami kesempatan untuk menelusuri Sebab dan akibat Pemberlakuan Sanksi adat ini, apakah murni hanya karena TIDAK MENYEBUTKAN NAMA JABATAN SANGADI pada saat mengundang DAN pada saat melaporkan kepada Sangadi, Kepala Dusun sudah membahasakan dalam bahasa adat bahwa Sangadi akan diisi pada Undangan Turut mengundang kemudian tidak diisi atau ada pelanggaran adat lainnya.

Baca Juga: Awas Data Bocor, Ini 8 Tips Menjaga Keamanan Smartphone

  1. UNDANGAN TERBUKA Yth. Sangadi Desa Mondatong, Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Mondatong, Ketua dan Anggota BPD Desa Mondatong, Bendahara Desa Mondatong, keluarga an. Firsan Mokodongan , Mantan Sangadi dan Mantan Sekdes Desa Mondatong periode 2017 ( Pejabat yang Mengeluarkan PERDES tentang Kedukaan dan PERDES no. 8 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Desa Mondatong). Supaya pada besok hari Selasa, 19 Juli 2022 jam 13.00 WITA s/d selesai dapat hadir di Aula Kantor Camat Poigar untuk membahas hal ini.

Diharapkan Pemerintah Desa dan Lembaga Adat dapat membawa semua PERDES yang saya maksudkan. Demikian, untuk menjadi perhatian.

Mohon ASN Kantor Camat yang ada di Mondatong, Kasie Kesos Ibu Lisma L Mokoginta dan Ibu Liny Alif  dapat meneruskan ini kepada Para Bapak/Ibu Yang Terhormat disamping undangan tertulis yang akan disampaikan besok pagi. Demikian, Syukur Moanto.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler