Viral, Keluarga Duka Dikenai Sanksi Denda Rp500 ribu Lantaran Tak Cantumkan Nama Kepala Desa di Undangan

- 21 Juli 2022, 17:49 WIB
Nampak, sepertinya kelurga duka sedang mengikuti rapat sanksi adat, di Desa Montadong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut.
Nampak, sepertinya kelurga duka sedang mengikuti rapat sanksi adat, di Desa Montadong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut. /Facebook/Firsan Mokodongan/

Portal Minahasa – Video viral di Facebook ada keluarga dikenai sanksi adat diduga lantaran tak mencantumkan nama sangadi (kepala desa) di dalam undangan.

Video viral itu di akun facebook Firsan Mokodongan. Keluargapun akhirnya membayar denda sebagai sanksi adat, karena tak cantumkan nama sangadi di undangan.

Sanksi adat tersebut berupa uang Rp500 ribu, dituntut kepada keluarga berduka karena jabatan sangadi tak dicantumkan dalam undangan acara kegenapan 7 hari.

Baca Juga: 4 Tips Ini Bisa Mengatasi Tulisan Sorry, something went wrong di Facebook

Pihak berduka dituntut sanksi adat Rp500 ribu, saat acara tahlilan di Desa Mondatong Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut, beberapa hari lalu.

Sontak postingan akun Facebook Firsan Mokodongan diketahui anak almarhum yang meninggal dunia, dan ada perayaan 7 hari, yang belakangan viral di Facebook.

Karena viral di media sosial, tak sedikit warganet menyayangkan tindakan Pemerintah Desa Mondatong.

Informasi viral itu, langsung di akun Facebook Firsan Mokodongan. Sepertinya Firsan adalah anak dari almarhum.

Baca Juga: PDIP Pertanyakan Peristiwa 27 Juli 1996, Ini Tanggapan Komnas HAM 

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x