PORTAL MINAHASA – Pihak Polres Berau, Kalimantan Timur resmi memberhentikan dua pesonelnya lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada dua orang tersebut bahwa mereka bukan lagi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sehingga ke depannya, masyarakat bisa melaporkan jika kedua oknum yang telah dipecat tersebut masih mengaku sebagai anggota Polisi.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Menggelar Halal Bihalal Lebaran 2022 Sesuai Level PPKM
“Jadi ke depan, jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa mereka masih mengaku sebagai anggota polri bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti,” tutur Anggoro Wicaksono, Sabtu, 23 April 2022.
Dia pun menuturkan bahwa pelaksanaan PTDH ini juga menjadi pelajaran untuk para anggota yang lain agar bisa bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada.
Anggoro Wicaksono meminta agar anak buahnya yang lain tidak melakukan tindakan seperti kedua oknum yang dipecat secara tidak hormat tersebut.
Baca Juga: Kaya Nutrisi dan Antioksidan, Begini Manfaat Avokad Sebagai Obat Tradisional
Dia mengingatkan anak buahnya terkait sulitnya proses mendaftar sebagai anggota Polri, sehingga kesempatan yang telah dimiliki jangan sampai disia-siakan.
Artikel Rekomendasi