Simak Aturan Lengkap Menggelar Halal Bihalal Lebaran 2022 Sesuai Level PPKM

- 24 April 2022, 15:37 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Instagram @titokarnavian/

PORTAL MINAHASA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan instruksinya terkait aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu, 24 April 2022.

Tito juga meminta agar wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kaya Nutrisi dan Antioksidan, Begini Manfaat Avokad Sebagai Obat Tradisional

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Dikutip dari Antara, untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Buruan! Kementerian Perdagangan Buka 55 Beasiswa Pendidikan AKMET

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah