Polisi Akhirnya Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku

- 16 April 2022, 21:26 WIB
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal
Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) , yang merupakan korban begal /Antara/Akhyar/

PORTAL MINAHASA – Pengusutan Kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang diduga dilakukan korbannya, Amaq Sinta, di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat resmi dihentikan penyidik kepolisian.

 "Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu 16 April 2022.

Dalam kasus itu, Djoko mengungkapkan  perbuatan Amaq Sinta dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Baca Juga: BPOM Wacanakan Keluarkan Larangan Rokok Dijual Batangan

Oleh karena itu, Djoko menegaskan, penghentian kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucap dia seperti dikutip Antara

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Baca Juga: Ampas Kelapa Jangan Dibuang Dulu, Itu Bisa Jadi Obat Tradisional Bahkan Cegah Kanker

Merujuk pada pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbuatan Amaq Sinta sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini