PORTAL MINAHASA – Polres Kepulauan Talaud melakukan penahanan terhadap dua orang mantan aparat desa, di salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat 6 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (baca: mencuri uang rakyat) dana desa T.A. 2017 hingga 2019.
“Oknum mantan Kepala Desa berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres,” ujarnya, Sabtu 7 mei 2022, di Manado.
Baca Juga: Menhub: Tidak Perlu Khawatir Untuk Menunda Pulang, Pemerintah Bolehkan Cuti Tambahan
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya, dan diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.
Baca Juga: SEA Games 2021: Indonesia Kalah 3-0 dari Vietnam
“Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.***
Artikel Rekomendasi