Pelaku Pelemparan Batu ke Kendaraan di Tomohon Ditangkap saat Pesta Miras

- 12 Mei 2022, 17:19 WIB
Dua tersangka pelaku pelemparan kendaraan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang ditangkap polisi pada Kamis 12 Mei 2022. (Humas Polda Sulut)
Dua tersangka pelaku pelemparan kendaraan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang ditangkap polisi pada Kamis 12 Mei 2022. (Humas Polda Sulut) /

POLRTAL MINAHASA – Dua pelaku pelemparan batu ke kendaraan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara berhasil dibekuk pihak Polres Tomohon, Kamis, 12 Mei 2022.

Sebelumnya, keduanya beraksi di ruas Jalan Raya Matani 1 Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Kamis dini hari sekitar pukul 00.40 WITA.

‘’Pelakunya AR alias Ayen (22), diamankan bersama temannya juga berinisial AR alias Varo (19). Keduanya warga Wanea, Manado, diamankan beberapa saat usai kejadian,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut.

Baca Juga: 21 Orang di Jakarta Terjangkit Hepatitis Misterius, 3 Dilaporkan Meninggal

Abraham menerangkan, pelaku melempar mobil yang dikemudikan perempuan bernama Debby (25), warga Tomohon Selatan saat sedang melaju dari Minahasa menuju Tomohon.

 

“Pelaku dan temannya saat itu dalam keadaan mabuk miras, berdiri di tengah jalan sambil memegang batu lalu melemparkannya ke arah mobil korban namun tidak kena,” jelasnya.

Korban pun melanjutkan perjalanan sambil menghubungi polisi.  Respons cepat Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku dan temannya saat berpesta miras bersama beberapa orang lainnya, di sebuah pondok perkebunan yang tak jauh dari TKP. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Anda Hobi Minum Kopi? Sebaiknya Simak Saran dari Dokter Spesialis Gizi Ini

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah