Komnas HAM Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual Kasus Brigadir J, Polri Lebih Fokus Soal Ini

- 2 September 2022, 09:19 WIB
Komnas HAM serahkan rekomendasi ke Polri.
Komnas HAM serahkan rekomendasi ke Polri. /kolase foto Pikiran Rakyat/

PORTAL MINAHASA – Rekomendasi Komas HAM telah diserahkan kepada Polri, salah satu poin dugaan kekerasan seksual, namun Polri fokus dengan berkas perkara.

Pihak Polri lebih fokus dengan perampungan berkas perkara yang menjerat manta Kadiv Propam Polri Ijen Ferdi Sambo, yang sudah dipecat sebagai anggota polisi.

Kamis kemarin, pihak Komnas HAM menyerahkan lima poin rekomendasi kepada Polri, salah satu poin tersebut yaitu digaan kekerasan seksual Brigadir J kepada istri mantan Kadiv Propam, Putri Candrawathi, di Magelang.

Baca Juga: Bersih-Bersih Kepolisian, Satu Lagi Perwira Dicopot Gara-Gara Tak Profesional

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri sudah menerima laporan Komnas Ham, dan kini sudah di tangan penyidik.

"laporan Komnas HAM sudah disampaikan ke penyidik," kata Dedi, Kamis, 1 Agustus 2022.

Nampaknya Polri masih akan fokur dengan penyelesaian berkas perkara, agar berkas kasus pembunuhan Brigadir J, rampung dan secepatnya diserahkan kepada Kejagung.

"Fokus pada penyelesaian berkas perkara biar segera P21," singkat Dedi.

Diketahui, ada lima poin rekomendasi resmi dirilis Komnas HAM terhadap kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Diduga kuat Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC).

Rekomendasi Komnas HAM telah resmi diumumkan kepada awak media, Kamis, 1 September 2022, dengan fakta mengejutkan.

Baca Juga: Menko Ekonomi Airlangga Hartarto: Pemerintah Ada Rancangan Bila BBM Naik, Ini 'Kodenya'

Komnas HAM telah berkesimpulan terhadap hasil laporan rekomendasi yang dikumpulkan institusi independen ini selama penyidikan.

Penyidikan Komnas HAM dilakukan sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J ini terkuak pada tanggal 8 Juli 2022.

Ada lima poin rekomendasi Komnas HAM, dar lima poin tersebut, poin keempat Komnas HAM menduga kuat bila terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kekerasan seksual tersebut dilakukan Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Cabdrawati (PC).

Hal inilah yang membuat suaminya Ferdy Sambo murka karena harkat martabat keluarganya telah dinodai Brigadir J.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Simpan HP Di Sini

Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan sejak awal terlibat dalam kasus Brigadir J.

 “Dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis, 1 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Rekomendasi Komnas HAM tersebut menjawab semua spekulasi publik yang selama ini beredar soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sas sus yang viral sudah bermacam-macam versi, dari dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh Brigadir J.

Bahkan spekulasi lain, bahwa Putri Candrawathi ada hubungan khusus dengan Kuat Ma'ruf sopir keluarga Ferdy Sambo, hingga diketahui oleh Brigadir J.

Sehingga Kuat Ma'ruf mencari daya dan upaya agar hubungannya dengan PC jangan sampai terbongkar, maka dibuatlah isu terjadi kekerasan seksual oleh Brigadoir J ke PC.

Baca Juga: Ada Sejak Nenek Moyang, Rempah Herbal Ini Cocok untuk Penyakit Cacar Air

Namun spekulasi tersebut terjawab sudah pasca keluarnya rekomendasi Komnas HAM hari ini (Kamis).

Berikut ini lima poin rekomendasi Komnas HAM :

  1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan;
  2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing;
  3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
  4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022;
  5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Dengan demikian, tinggal menunggu pembuktian di pengadilan, agar kasus ini menjadi terang benderang dan memupuskan spekulasi isu yang beredar selama ini.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini