Pengamanan Demonstrasi Mahasiswa, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada Kekerasan

9 April 2022, 19:01 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd/

PORTAL MINAHASA – Rencana Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi di depan Istana Negara pada 11 April 2022, bakal mendapat kawalan dari aparat kepolisian dan TNI.

Aksi itu rencananya bakal diikuti sekitar 1.000 mahasiswa dari 18 perguruan tinggi.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak boleh ada kekerasan saat menjaga dalam mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa.

Baca Juga: Thomas Tuchel Sulit Tidur Usai Chelsea Kalah dari Real Madrid

Pesan itu salah satunya disampaikan Mahfud kepada Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Pol Merdisyam yang mewakili Kapolri saat Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 9 April 2022.

“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing provokasi,” kata Mahfud saat rapat seperti dikutip ANTARA.

Mahfud MD juga mengatakan pemerintah memperhatikan rencana unjuk rasa itu dengan seksama karena merupakan bagian dari demokrasi yang dianut negara.

Baca Juga: Rusia Siap Perang dengan AS Jika Kirim Nuklir ke Ukraina

“Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, Dia mengimbau para demonstran untuk menjaga ketertiban selama berunjuk rasa dan tidak melanggar hukum.

“Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” kata Mahfud MD.

Dalam aksinya nanti, ada enam tuntutan yang akan disuarakan para mahasiswa.

Baca Juga: Jalur Mudik Dipastikan Aman, Pemerintah Benahi Tol dan Jalan Nasional Se-Indonesia

Tuntutan pertama, mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo memberi pernyataan secara terbuka kepada publik bahwa dia tegas menolak wacana menunda Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa presiden.

Dua wacana itu, menurut mahasiswa, merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Tuntutan kedua, mahasiswa mendesak dan menuntut Presiden menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah, karena itu diyakini berdampak pada lingkungan, ekologi, kebencanaan, dan kesejahteraan warga.

Baca Juga: Cek di Sini Cara Mendapatkan Tiket Murah untuk Mudik Anda

Tuntutan ketiga, mahasiswa menuntut Presiden menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran, serta menyelesaikan masalah ketahanan pangan lainnya.

Tuntutan keempat, mahasiswa mendesak Presiden mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Tuntutan kelima, mahasiswa meminta Presiden menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Kuota Haji Satu Juta Orang Tahun Ini: Harus Berusia di Bawah 65

Tuntutan keenam, mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuntaskan janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir pada 2024.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler