Menpan RB Perbolehkan ASN Tambah Cuti Tahunan saat Cuti Bersama

14 April 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - ASN. / Antara/Rendhik Andika/

 

PORTAL MINAHASA – Aparat Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menambah jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

 "Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo.

Baca Juga: Hindari Macet Saat Mudik? Ini Jalur Rawan Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Dia menambahkan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat 1 April 2022 lalu, pihak Polri dan Kementerian Perhubungan menyampaikan permohonan agar ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," jelasnya seperti dikutip dari ANTARA.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas COVID-19.

Baca Juga: Shio Ini Dapat Anugerah Dewa Cai Shen, Finansial Bakal bangkit dan Stabil di Akhir April

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Sengit dan Panas, Liverpool dan City Susul Duo Spanyol ke Semi Final

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler