Kejagung Periksa 4 Saksi dari Kemenperin Atas Dugaan Korupsi Impor Besi

28 Juni 2022, 22:10 WIB
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi, Selasa, 28 Juni 2022 /Instagram/Kejaksaan.ri/

PORTAL MINAHASA -- Tim Jaksa Penyidik Kejagung periksa empat orang saksi daei Kemenperin atas dugaan korupsi impor besi atau baja, Selasa, 28 Juni 2022.

Para saksi yang di periksa dari Kemenperin, yakni TB, tersangka T dan BHL, juga enam orang tersangka korporasi.

Semua di periksa lantaran dugaan kasus yang terjadi pada 2016 sampai 2021, di Kemenperin.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Kontroversi dengan Tanda Larangan Nyalakan HP di SPBU

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dugaan korupsi, impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Saksi yang diperiksa yakni tersangka TB, T, BHL, yaitu MA selaku analis perdagangan Ahli Madya, pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

MA menjelaskan terkait dengan mekanisme pengajuan penjelasan impor.

Baca Juga: Anak Bisa Beresiko Jadi Korban atau Pelaku Bullying, Ini Faktor yang Wajib Dikenali Orang Tua

Inilah saksi-saksi yang diperiksa atas nama enam tersangka korporasi :

1. LW selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.

2. BS selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI Tahun 2020 s/d 2022, diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.

Baca Juga: Foto-foto Keakraban Jokowi dengan Pimpinan Negara KTT G7 di Jerman, Ada yang di Ruang Terbuka

3. NN selaku Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana tersebut.***

Editor: Zulfikar Mokoginta

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri

Tags

Terkini

Terpopuler