PORTAL MINAHASA -- Keluarga tersangak (TSK) SW dan IKB menyerahkan barang butki uang Rp1.150 miliar, Selasa, 28 Juni 2022.
Penyerahan uang sebagai barang bukti tersebut, diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Uang sebagai barang bukti berupa uang ini dikembalikan, terkait dugaan kasus korupsi kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung.
Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Kontroversi dengan Tanda Larangan Nyalakan HP di SPBU
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, disinyalir ada tindak pidana korupsi berupa kredit modal kerja usaha kontruksi pengadaan barang dan jasa.
Penyerahan uang barang bukti ini disaksikan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH, M.Hum.
Selanjut uang barang bukti dengan total Rp1.150.000.000, akan dititip di rekening penitipan Kejadi Bali di BRI.
Baca Juga: Anak Bisa Beresiko Jadi Korban atau Pelaku Bullying, Ini Faktor yang Wajib Dikenali Orang Tua
Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejati Bali, nantinya digunakan emperkuat pembuktian di persidangan.
Tersangka SW dan IKB bersama terangka IMK dan DSP telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejati Bali pada 11 April 2022.
Artikel Rekomendasi