Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Tim yang dibentuk oleh jaksa agung untuk mengusut kasus tersebut terdiri atas 22 jaksa senior.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Polisi Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Wilayah Perbatasan Indonesia-Filipina
Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu kemudian ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat, 3 Desember 2021 lalu.
Selain itu, ST Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021.***
Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan Pikiran-rakyat.com dengan judul ''Seorang Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Papua''
Artikel Rekomendasi