Menpan RB Perbolehkan ASN Tambah Cuti Tahunan saat Cuti Bersama

- 14 April 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - ASN.
Ilustrasi - ASN. / Antara/Rendhik Andika/

 

PORTAL MINAHASA – Aparat Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menambah jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

 "Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo.

Baca Juga: Hindari Macet Saat Mudik? Ini Jalur Rawan Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Dia menambahkan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat 1 April 2022 lalu, pihak Polri dan Kementerian Perhubungan menyampaikan permohonan agar ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," jelasnya seperti dikutip dari ANTARA.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas COVID-19.

Baca Juga: Shio Ini Dapat Anugerah Dewa Cai Shen, Finansial Bakal bangkit dan Stabil di Akhir April

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x