5.589 Aduan Soal Pembayaran THR Diterima Kemnaker

- 5 Mei 2022, 18:06 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/Ahsanjaya/

PORTAL MINAHASA -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan telah menerima 5.589 laporan terkait THR Hari Raya Keagamaan tahun 2022, terhitung sejak Posko THR virtual dibuka pada 8 April hingga 3 Mei 2022.

Jumlah laporan tersebut terdiri dari pengaduan online sebanyak 3003 atau 54 persen dan 2586 konsultasi online atau 46 persen.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan,"  kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis, 5 Mei 2022 seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, Anwar Sanusi mengatakan, sudah direspon atau diselesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga: Sanksi Tegas Bagi Pengusaha yang Tak  Bayar Pekerja Lembur Saat Libur Nasional

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya.

Anwar juga menyebut dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses, " kata Anwar Sanusi.

Dia juga mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu, 1 Mei 2022, sebesar 47 persen jumlah presentase konsultasi online.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini