Karena hal tersebut, libur sekolah saat Lebaran 2022 diperpanjang agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022 dan menghindari puncak arus balik.
Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.
Baca Juga: Harapan Mohamed Salah Bertemu Real Madrid di Final Liga Champions Jadi Kenyataan
Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tuturnya lagi.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Aturan Sudah Resmi, Libur Sekolah saat Lebaran 2022 Diperpanjang hingga 12 Mei 2022"
Artikel Rekomendasi