Pemerintah Perpanjang Libur Sekolah saat Lebaran 2022 Hingga 12 Mei 2022

- 6 Mei 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi aturan terbaru libur sekolah berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021.
Ilustrasi aturan terbaru libur sekolah berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021. /Pixabay

PORTAL MINAHASA - Pemerintah resmi memperpanjang masa libur sekolah selama Lebaran 2022. Perpanjangan libur sekolah ini merupakan aturan terbaru yangsudah diputuskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam perpanjangan libur sekolah tersebut, pemerintah memperpanjang libur sebanyak tiga hari atau hingga tanggal 12 Mei 2022.

Tadinya para siswa diharuskan masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran.

Baca Juga: Simak Tindakan Pencegahan Hepatitis Misterius Menurut Dokter Spesialis Anak

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 6 Mei 2022, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato mengatakan berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan akibat kemacetan pada saat arus mudik Lebaran, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," tutur Anang.

Baca Juga: Tanggapan Kemenag Soal Kasus Video Viral Pria Injak Alquran

Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x