"Lalu sesudah itu dilihat lagi perkembangannya, kalau terus meluas maka baru akan disebut pandemi," katanya.
Baca Juga: Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, Ternyata Karena Hal Ini
Kalau melihat pengalaman COVID-19, kata dia, pertama kali dilaporkan WHO pada 5 Januari 2020, dinyatakan PHEIC 31 Januari 2020 dan pandemi pada 11 Maret 2020.
Terkait 15 kasus dugaan hepatitis akut di Indonesia, ia mengatakan perlu dijelaskan apakah kasus itu termasuk klasifikasi WHO "probable", "epi-linked" atau masih "pending" yang memerlukan investigasi lebih lanjut.
"Setidaknya akan baik kalau disebutkan bagaimana hasil pemeriksaan virus hepatitis A sampai E pada 15 kasus itu," katanya.
Ia juga mendorong hasil tes laboratorium terkait kemungkinan adanya virus lain, seperti SARS-COV-2, Adenovirus, Epstein Barr dan lainnya, atau mungkin juga toksin dan ada tidaknya autoimun.
Baca Juga: Megawati Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari SIA Korsel Terkait Kebijakan Seni dan Ekonomi Kreatif
"Kalau memang sudah ada 15 kasus maka tentu sudah dilakukan Penyelidikan Epidemiologis (PE) mendalam sehingga pola penularan dapat mulai diidentifikasi, baik antar kasus maupun juga dengan lingkungan dan lainnya," demikian Tjandra Yoga Aditama.***
Artikel Rekomendasi