Kemenkes Pastikan Hepatitis Akut Tidak Berpeluang Jadi Pandemi

- 11 Mei 2022, 21:10 WIB
Wagub DKI Jakarta membeberkan kemungkinan penundaan PTM 100 persen di wilayahnya melihat kasus Hepatitis Akut Misterius yang mewabah.
Wagub DKI Jakarta membeberkan kemungkinan penundaan PTM 100 persen di wilayahnya melihat kasus Hepatitis Akut Misterius yang mewabah. /Pixabay/Mochamed_Hassan/

PORTAL MINAHASA – Kementerian Kesehatan memastikan hepatitis akut misterius yang tengah melanda sejumlah negara termasuk Indonesia, tidak berpeluang menjadi pandemi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenekes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan sebaran kasus hepatitis akut misterius secara global bergerak lambat, sehingga tidak berpeluang menjadi pandemi.

"Tidak berpeluang pandemi jika melihat perkembangan jumlah kasus dan sampai saat ini hanya enam negara yang melaporkan hepatitis akut dengan jumlah kasus lebih dari enam pasien," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022 seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa seluruh kasus tersebut bersifat "probable" hepatitis akut misterius.

Baca Juga: Cinta Sering Ditolak? Mungkin Anda Kena Kutukan! Simak Penjelasan Berdasarkan Primbon Jawa

"Sementara total kasus probable hepatitis akut secara global berjumlah 348 dengan 70 kasus tambahan yang masih dalam penyelidikan," kata Siti Nadia Tarmizi.

Dikonfirmasi terpisah, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan kemungkinan hepatitis akut menjadi pandemi perlu melalui kajian pendahuluan WHO

"Tentang kemungkinan penyakit apapun jadi pandemi, maka akan melalui proses ditentukan dulu sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)," katanya.

Ia mengatakan PHEIC akan mengukur sejumlah barometer status pandemi di antaranya sebaran penyakit lintas benua, menimbulkan masalah kesehatan yang berarti serta merupakan jenis penyakit yang baru.

"Lalu sesudah itu dilihat lagi perkembangannya, kalau terus meluas maka baru akan disebut pandemi," katanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, Ternyata Karena Hal Ini

Kalau melihat pengalaman COVID-19, kata dia, pertama kali dilaporkan WHO pada 5 Januari 2020, dinyatakan PHEIC 31 Januari 2020 dan pandemi pada 11 Maret 2020.

Terkait 15 kasus dugaan hepatitis akut di Indonesia, ia mengatakan perlu dijelaskan apakah kasus itu termasuk klasifikasi WHO "probable", "epi-linked" atau masih "pending" yang memerlukan investigasi lebih lanjut.

"Setidaknya akan baik kalau disebutkan bagaimana hasil pemeriksaan virus hepatitis A sampai E pada 15 kasus itu," katanya.

Ia juga mendorong hasil tes laboratorium terkait kemungkinan adanya virus lain, seperti SARS-COV-2, Adenovirus, Epstein Barr dan lainnya, atau mungkin juga toksin dan ada tidaknya autoimun.

Baca Juga: Megawati Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari SIA Korsel Terkait Kebijakan Seni dan Ekonomi Kreatif

"Kalau memang sudah ada 15 kasus maka tentu sudah dilakukan Penyelidikan Epidemiologis (PE) mendalam sehingga pola penularan dapat mulai diidentifikasi, baik antar kasus maupun juga dengan lingkungan dan lainnya," demikian Tjandra Yoga Aditama.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini