PORTAL MINAHASA – Kolonel Priyanto akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perwira TNI Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan Handi dan Salsabila beberapa waktu lalu, telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Selasa 7 Juni 2022.
Oditur Militer mendakwa Kolonel Priyanto telah pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dengan Pasal berlapis.
Baca Juga: James Milner Nyatakan Setia di Liverpool Meski Diperlakukan Begini
Pasal yang dikenai pada Kolonel Priyanto; 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli itu di Nagreg, Jawa Barat.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama,” terang Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal.
Selain itu, Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Artikel Rekomendasi