Palestina Kecam Pengadilan Israel Bolehkan Orang Yahudi Beribadah di Komplek Masjid Al Aqsa

- 23 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi Masjid Al-Aqsa.
Ilustrasi Masjid Al-Aqsa. /Antara Photo/Jojon/

  

PORTAL MINAHASA – Pengadilan rendah Israel mengeluarkan izin terkait aktivitas keagamaan orang Yahudi di kompleks Masjid Al Aqsa.

Keputusan pengadilan Israel ini setelah mempertanyakan dasar hukum pihak kepolisian yang melarang aktivitas keagamaan orang Yahudi di komplek Masjid Al Aqsa.

Pengadilan Israel juga memberi dukungan kepada tiga orang Yahudi yang berdoa di komplek Masjid Al-Aqsa selama 15 hari.

Baca Juga: Indonesia Masuk daftar Larangan Berkunjung Warga Arab Saudi, Bagaimana Nasib Calon Haji?

Terkait pencabutan larangan dan pemberian izin beribadah orang Yahudi dari pengadilan Israel tersebut, langsung mendapat kecaman dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Ia juga telah mewanti-wanti Israel mengenai perubahan status quo Masjid Al Aqsa.

Sementara itu, milisi Palestina, Hamas memberikan peringatan keras kepada Israel untuk tidak mengotori Komplek Masjid Al Aqsa.

"Saya memperingatkan musuh agar tidak melakukan kejahatan seperti itu," kata Kepala Hamas Ismail Haniyeh dalam pidato yang disiarkan televisi seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Tak Layak Bandingkan Harga Komoditas Indonesia dengan Negara Lain

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x