Heboh Foto Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri, Simak Penjelasan Kemenag

- 7 Juni 2022, 21:27 WIB
Beredar Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri.
Beredar Kartu Nikah dengan 4 Kolom Foto Istri. /dok Kemenag/

Baca Juga: Apple Rilis iOS 16 dengan Sejumlah Fitur Baru: Salah Satunya Sediakan Fitur Keamanan Risiko KDRT

Saat ini, dikatakannya Kementerian Agama sudah tidak menerbitkan kartu agama secara fisik. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2021, dan pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu sudah mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” tutur Fauzin, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Ia menjelaskan kartu nikah digital yang dikeluarkan Kemenag memiliki ciri-ciri bagian atas kartu tertulis nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit burung Garuda dan logo Kementerian Agama.

Baca Juga: Indonesia Sampaikan Kecaman Keras ke India soal Pernyataan Rendahkan Nabi Muhammad SAW

“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ucapnya.

Adapun untuk mendapatkan kartu nikah digital tersebut, pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui laman Simkab Web di https://simkah.kemenag.go.id/.

Kemudian, calon pengantin wajib mengisi data dengan lengkap, termasuk alamat email dan nomor telepon yang masih aktif.

Baca Juga: Biksu Sri Pannyavaro Sarankan Penyelamatan Candi Borobudur Selayaknya Tanpa Bebani Masyarakat Kecil

Setelah calon pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital tersebut akan dikirim ke email dan nomor telepon yang didaftarkan dalam bentuk link atau tautan.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah