PORTAL MINAHASA – Aktor film laga Iko Uwais tengah menjadi sorotan publik setelah ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.
Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap seseorang bernama Rudi.
Namun, tuduhan kepada Iko Uwais itu pun langsung dibalas sang aktor dengan membuat laporan balik kepada pelapor atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Barcelona Disebut Telah Sepakati Gaji Rp3,1 Miliar Per Minggu Bersama Lewandowski
Adapun laporan Iko Uwais teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan tindak pidana atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara pada Selasa, 14 Juni 2022.
Adapun kronologi kasus dugaan penganiayaan itu, Zulpan menjelaskan, berawal saat Iko ditawari jasa desain interor oleh Rudi.
Baca Juga: Janji Nabila Ishma, Kekasih Eril: Aku Akan Temukan Kebahagianku Sendiri Sebagaimana Keinginanmu
Kesepakatan pun terjadi antara kedua belah pihak di mana pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen dengan total Rp300 juta.
Artikel Rekomendasi