Anggota DPRI RI Diduga Lakukan kekerasan seksual, Polisi Panggil Pelapor

- 14 Juli 2022, 19:01 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Anggota DPR RI dilaporkan lakukan kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. Anggota DPR RI dilaporkan lakukan kekerasan seksual. /pexels/rodnaeproduction

PORTAL MINAHASA – Seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa penyidik telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait kasus kekerasan seksual tersebut.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: 17 Terdakwa Narkoba Dihukum Mati oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini.

Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Mengaku Nomor WA dan Medsos Diretas Pasca-kasus Baku Tembak, Polisi Minta Segera Melapor

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x