17 Terdakwa Narkoba Dihukum Mati oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh

- 14 Juli 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh /

PORTAL MINAHASA – Selama kurun waktu semester I 2022 (Januari-Juni), Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa kasus narkoba.

"Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba," kata Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin, di Banda Aceh, Kamis, 14 Juli 2022.

Taqwaddin menyampaikan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar yakni mencapai delapan perkara.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Mengaku Nomor WA dan Medsos Diretas Pasca-kasus Baku Tembak, Polisi Minta Segera Melapor

Kemudian, kata Taqwaddin lagi, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat sebanyak dua perkara.

Taqwaddin menuturkan, tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding.

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.

Baca Juga: Dipecat Polri, AKBP Brotoseno Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Lalu kemudian, kata Taqwaddin, hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini