Mahfud MD Jabat Plt Menpan RB Mulai 16 Juli 2022 Hingga Diangkatnya Menteri Definitif

- 15 Juli 2022, 20:06 WIB
Presiden Joko Widodo menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Plt MenPAN-RB.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Plt MenPAN-RB. /Instagram @mohmahfudmd

PORTAL MINAHASA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai  sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penunjukan ini tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022. Dalam keputusan Presiden Jokowi itu, mulai berlaku dari 16 Juli 2022 hingga pengangkatan menteri definitif.

''Menunjuk Sdr. Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 definitif,'' tulis Presiden dalam keppres tersebut yang dikutip pada Jumat, 15 Juli 2022.

Baca Juga: Kematian Brigadir J Banyak Kejanggalan, Komnas HAM Pastikan Kedepankan Prinsip Imparsial

Dalam keppres dijelaskan bahwa penunjukan Plt. Menteri PANRB untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dan tanggung jawab Menteri PANRB hingga diangkatnya menteri definitif.

Keppres juga menyebutkan bahwa sehubungan dengan wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 Juli 2022, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan sebagai Menteri PANRB. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia.

Dalam keppresnya, Presiden memberhentikan dengan hormat Tjahjo Kumolo terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.

Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Gratis! Ini 7 Aplikasi Perekam Layar Android Terbaik dan Berkualitas Tinggi

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini