PORTAL MINAHASA – Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ter7us digulir ketat pihak Bareskrim Polri. Terkini, Bharada E resmi tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pihak Bareskrim kini dalam proses pemeriksaan mendalam terhadap Bharada E yang diketahui terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: 10 Tips Menyimpan Stok Bahan Makanan Supaya Awet dan Tetap Segar
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bareskri Polri terkait Dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus ACT, Polisi Temukan Penyelengan Dana Rp68 Miliar
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.***
Artikel Rekomendasi