Pasca Tersangka, Komnas Minta Putri Candrawati Terbuka dan Jujur

- 20 Agustus 2022, 00:12 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis /

 

PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM meminta Putri Candrawathi jujur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini pada 19 Agustus 2022.

Komnas HAM mengatakan terbuka dan jujurnya Putri Candrawathi, agar proses hukum kasus kematian Brigadir J tak berkepanjangan.

Baca Juga: Aloe Vera Tanaman yang Bisa Dijadikan Gel untuk Berhubungan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," sebut Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News 19 Agustus 2022.

Sandrayati berpendapat, kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena informasi berubah-ubah.

Ia mengharapkan Putri Candrawathi memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut semakin terang benderang.

"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," ujar Sandrayati.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini