Berkas Perkara Tersangka Bharada E, FS, Bripka RR, dan KM, Dilimpahkan, Ini Kata LPSK

- 21 Agustus 2022, 16:48 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J.
Ilustrasi Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J. /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/

PORTAL MINAHASA --  LPSK meminta hakim juga memperhatikan Bharada E, setelah berkas perkara 4 tersangka pembunuhan Brigadir J, kini di Kejaksaan Agung.

Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Rektor Unila Lampung OTT KPK, 7 Orang Diamankan di Bandung dan Lampung

Tapi perlindungan hukum kepada Bharada E, oleh LPSK tetap diberikan.

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Minggu, 21 Agustus 2022.

"Kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelas Hasto.

Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.

Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini