LPSK Berharap Hakim Memperhatikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

- 21 Agustus 2022, 16:34 WIB
Bharada E.
Bharada E. /Pikiran-Rakyat/

PORTAL MINAHASA -- Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tapi perlindugan hukum kepada Bharada E, oleh LPSK tetap diberikan.

Baca Juga: Isi Dua Kosong, Ada Sinyal Reshuffle Posisi Kabinet Lain?

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Minggu, 21 Agustus 2022.

"Kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," jelas Hasto.

Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.

Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," katanya.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini