Karena Perintah Kapolri, 78 Orang Ditangkap Sudah Ada Tersangka Kasus Judi

- 24 Agustus 2022, 10:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. / Foto: PMJ News/Fajar/

PORTAL MINAHASA -- Polda Metro Jaya telah menangkap 78 orang terkait kasus judi, diantaranya sudah ada yang jadi tersangka.

Kapolri baru-baru ini memerintahkan jajarannya membongkar perjudian, Polda Metro Jaya sudah mulia mengungkap praktik judi online.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktek judi online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Baca Juga: Tekan Asam Lambung Buah Kurma Bisa Jadi Pilihan, Tapi Campur Ini

"Di antara mereka juga sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, yang nanti akan kami sampaikan dalam rilis waktu tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin, 22 Agustus 2022.

Tapi rincian pusaran uang dalam bisnis judi ini belum disebutkan.

Namun Zulpan berjanji akan mengungkap detail kasus ini pada saat rilis.

"Soal perputaran uang dalam praktek judi online akan disampaikan nanti," ucapnya.

Baca Juga: Lancarkan Aliran Darah Agar Ereksi Mr P Kuat, Coba Juga Makan Kerang  

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini