PORTAL MINAHASA -- 12 Selama 12 jam sidang kode etik profesi terhadap Ferdy Sambo, dan 15 orang saksi selesai diperiksa.
15 saksi yang diperiksa tersebut berasal dari instansi Brimob, Propam hingga kalangan eksternal.
12 jam sidang kode etik akhirnya berujung pada pemecatan secara tidak hormat terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ini Hasil Undian Liga Champions Musim 2022-2023
"Ya, lengkap 15 (saksi sudah diperiksa)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis, 25 Agustus 2022 malam.
"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ungkap Nurul.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos antara lain RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).
Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Artikel Rekomendasi