PORTAL MINAHASA - Hari ini rencana rekonstruksi oleh Bareskrim Polri, terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, namun berkas perkara empat tersangka masih dikembalikan Kejagung.
Rekontsruksi Brigadir J rencannya dilaksanakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini (Selasa), tapi berkas perkara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, masih dikembalikan.
Pengembalian berkas akan ditujukan kepada penyidik kepolisian dan empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Terkini Rekonstruksi Brigadir J, Bharada E Alami Tekanan Berhadapan dengan Ferdy Sambo?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat pekan lalu, dikutip dari PMJ News.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.
Fadil mengungkapkan bahwa alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik. "(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucap Fadil Zumhana.
Baca Juga: Sosok Ini Akan Dihadirkan Selain Bharada E dan Ferdy Sambo Dalam Rekonstruksi
Artikel Rekomendasi