Sudah Berlaku! Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Tidak Ada Lagi Syarat PCR dan Antigen

- 30 Agustus 2022, 14:14 WIB
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat terbang.  Harus menunjukkan Peduli lindungi, tetapi tidak perlu antigen dan PCR.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat terbang. Harus menunjukkan Peduli lindungi, tetapi tidak perlu antigen dan PCR. /

PORTAL MINAHASA – Pemerintan kembali mengubah regulasi penerbangan bagi penumpang di Indonesia dan telah diberlakukan sejak Senin 29 Agustus 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis ketentuan terkait pembaruan informasi tentang syarat naik pesawat.

Dilihat dari situs resmi Kemenhub, Selasa 30 Agustus 2022, aturan baru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022. 

Baca Juga: Bisa Saja Rekonstruksi Tersangka Berbohong, Pembuktian di Pengadilan

SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen. Alih-alih, mereka wajib mendapat vaksin booster sebagai syarat naik pesawat.

Di samping itu, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan berikut:

  1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
  2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
  3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
  4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan terbaru baru naik pesawat menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah