PORTAL MINAHASA - Mencengangkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap kerugian negara Rp104,1 triliun.
Kerugian itu terjadi pada dugaan kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, padahal sejak awal disampaikan sebesar Rp78 triliun.
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah mengatakan bertambahnya angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Rekonstruksi Brigadir J di Rumah Magelang, Netizen Tanya Soal Mana Adegan ‘Kikuknya’
"Hasil perhitungan dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," ungkap Febri, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyertakan barang bukti berupa tumpukan uang tunai sekitar lebih dari Rp5,1 triliun yang disita dari SD alias Apeng.
Uang tersebut dalam pecahan Rupiah, Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura. Adapun rinciannya Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57 serta USG646,04.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diizinkan Masuk, Ini Ungkapan Kekecewaan Ayah Almarhum
"Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri," Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Artikel Rekomendasi