BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK! Korlantas: Tempat Pelayanannya Akan Disiapkan

- 31 Agustus 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar /Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PORTAL MINAHASA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.

 “Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” terang Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, melansir laman NTMC Polri, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Akui Ada Perbedaan dengan Temuan Mereka

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Terbongkar! Fakta Lengkap Ini Diluar Dugaan, Brigadir J Ditembak Mati Teman dan Bos Sendiri

Firman pun mengajak kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

Baca Juga: Penyebab Lemah Letih Lesu Karena Kekurangan Nutrisi dan Zat Besi, Ini Solusi Herbalnya

 “Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tandasnya.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini