PORTAL MINAHASA – Pihak Korlantas Polri menargetkan semua kendaraan di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih pada tahun 2027, dimulai dari tahun ini.
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media, Minggu 22 Mei 2022.
Yusri Yunus menegaskan, dalam kurun waktu lima tahun, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Baca Juga: All Indonesian Final Bulu Tangkis Ganda Putra di SEA Games 2021
Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," tutur Yusri.
Masih dari keterangan Yusri, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
Baca Juga: Tim U-23 Indonesia Bakal Mati-matian Rebut Perunggu, Ini Kata Ketum PSSI Mochamad Iriawan
Untuk diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Artikel Rekomendasi