Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

- 31 Agustus 2022, 20:42 WIB
Mahfud MD Sebut Proses Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar, Tapi...
Mahfud MD Sebut Proses Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar, Tapi... /

PORTAL MINAHASA – Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal protesnya pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi.

Menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban. Karenanya dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Potensi Kelapa di Indonesia Masih Sangat Besar, Masa Depan Petani Cerah!

Lebih lanjut Mahfud menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara. Sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa.

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.

Baca Juga: Astaga! Pengedar Oli Palsu Gentayangan, Polisi Bekuk dan Sita Bahan Dasar Oli Palsu

Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang. Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.

Baca Juga: Warna Kulit Saya Putih, Kuning Langsat atau Sawo Matang Sih?

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah