Astaga! Pengedar Oli Palsu Gentayangan, Polisi Bekuk dan Sita Bahan Dasar Oli Palsu

- 31 Agustus 2022, 20:22 WIB
Sebelas drum oli SAE 40 disita polisi.
Sebelas drum oli SAE 40 disita polisi. /Foto: PMJ/Polda Metro/

PORTAL MINAHASA - Polsi akhirnya mampu menguak peredaran oli palsu sekaligus bahan dasar pembuatannya, di Bekasi.

Sediktinya 11 drum oli SAE 40 disita polisi lantaran digunakan sebagai bahan dasar untuk membuat oli palsu berbagai merk yang beredar di Bekasi.

“Sebelas drum oli SAE 40 dengan volume 200 liter per drum,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: KABAR TERBARU, Masa Tahanan Para Tersangka Kasus Brigadir J Diperpanjang 20 Hari

Polisi turut menyita ribuan oli palsu berbagai merk siap edar yang akan dijual di Bekasi.

Selain itu juga disita sebuah pompa besi manual penyedot oli, mesin induksi, mesin pres segel kertas timah, alat tracker, satu gulung tali plastik, pengikat kardus.

Serta empat bungkus segel kertas timah yang digunakan untuk membuat kemasan seperti baru.

Berikut oli palsu siap edar yang disita polisi:

1. 4 dus oli merk Honda E Pro Gold dengan isi 4 botol per dus.
2. 35 dus oli merk TMO motor oil dengan isi 12 botol per dus.
3. 29 dus oli merk TMO mobil dengan isi 4 botol per dus.
4. 25 dus oli merk Shell helix dengan isi 12 botol per dus.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK! Korlantas: Tempat Pelayanannya Akan Disiapkan


5. 56 dus oli merk AHM oil MPX 1 dengan isi 24 botol per dus.
6. 1 dus oli merk Mesran isi 22 botol;
7. 2 dus oli merk Yamahalube gear 100 dengan isi 48 botol per dus.
8. 5 dus oli merk Yamahalube matic motor oil dengan isi 24 botol per dus.

Empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni Marjoni Sinambela (28), Junianto Samuel Tumanggor (21), Suhendro (30), dan Hermanto Barasa (24). Mereka ditangkap di Jalan Makrik II RT.003/003, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Seluruh tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini