Korban Skenario Ferdy Sambo Bertambah, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Polri

- 11 September 2022, 16:16 WIB
Korban Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Bertambah, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dengan Tidak Hormat
Korban Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Bertambah, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dengan Tidak Hormat /Tangkap layar YouTube Polri TV/

PORTAL MINAHASA – Korban skenario Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J terus bertambah.

Kali ini menimpa AKBP Jerry Raymond Siagian yang disanksi pecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)   dalam Sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Mantan Wakil Direktur Reserse Krimanal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya dinilai terbukti melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Brigadir J BikinPublik Gempar, Benarkah Masyarakat Masih Percaya Polri dan Kepemimpinan Listyo Sigit?

 “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip Portalminahasa.com dari Pikiran-rakyat.com, Minggu 11 September 2022.

Selain terbukti bersalah melanggar kode etik, Komisi Etik Polri juga memberi sanksi administrative terhadap AKBP Jerry Raymond berupa penempatan khusus selama 29 hari sejak 11 Agustus 2022 sampai 9 September di Rutan Mako Brimob. Sanksi tersebut telah dijalankan oleh yang bersangkutan.

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” katanya.

Baca Juga: Latar Belakang Pemberontakan PKI Madiun, Peristiwa yang Mengancam Keutuhan NKRI,

Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian dimulai pada Jumat, 9 September pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 saksi.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x