PORTAK MINAHASA - Satu lagi perwira polisi dipecat dari keanggotaan polri karena secara etik terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus Brigadir J bukan hanya melibatkan lima tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri, tapi ada juga tersangka Obstruction of Justice.
Hari ini (Rabu) Komisi Kode Etik Polri kembali menyidangkan satu tersangka Obstruction of Justice.
Baca Juga: Harga BBM Bisa Kembali Normal, Ini Yang Disampaikan Menteri BUMN Erick Tohir
Lantas siapakah yang terlibat dalam kasus Brigadir J, yang telah memakan waktu sejak Juli hingga hari ini.
Baru-baru telah gelar sidang Komisi Kode Etik Polri, dan satu lagi kena Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP).
Polri kembali menetapkan satu lagi perwira menenga berpangkat Kombes, lewat sidang komisi kode etik Polri yang berakhir, Rabu, 7 September 2022.
Adalah Kombes Agus Nurpatria ini salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Artikel Rekomendasi