Langgar Etik Kombes Agus Nurpatria Dipecat Gara-Gara Terlibat Kasus Brigadir J

- 7 September 2022, 20:44 WIB
Kombes Pol Agus Nurpatria.
Kombes Pol Agus Nurpatria. /

PORTAK MINAHASA - Satu lagi perwira polisi dipecat dari keanggotaan polri karena secara etik terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus Brigadir J bukan hanya melibatkan lima tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri, tapi ada juga tersangka Obstruction of Justice.

Hari ini (Rabu) Komisi Kode Etik Polri kembali menyidangkan satu tersangka Obstruction of Justice.

Baca Juga: Harga BBM Bisa Kembali Normal, Ini Yang Disampaikan Menteri BUMN Erick Tohir

Lantas siapakah yang terlibat dalam kasus Brigadir J, yang telah memakan waktu sejak Juli hingga hari ini.

Baru-baru telah gelar sidang Komisi Kode Etik Polri, dan satu lagi kena Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP).

Polri kembali menetapkan satu lagi perwira menenga berpangkat Kombes, lewat sidang komisi kode etik Polri yang berakhir, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS Putri Candrawthi dan Susi Diperiksa Bareskrim Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Hasilnya?

Adalah Kombes Agus Nurpatria ini salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x