PORTAL MINAHASA – Banyak pelamar kerja yang sudah menantikan Rekruitmen Panwascam (Panitia pengawas kecamatan) dibuka. Itu karena Honor menjadi pengawas Pemilihan umum ini cukup mengiurkan.
Terinformasi, untuk rekruitmen Panwascam sudah mulai di buka di seluruh Provinsi, Kota/Kabupaten. Lalu berapa besaran honor yang akan diterima pada Pemilu 2024 nanti?
Oleh Bawaslu RI memang belum menetapkan honor dari Panwascam hingga Panitia Petugas Lapangan (PPL). Namun biasanya honor yang diterima Panwascam tidak jauh berbeda dengan PPK.
Baca Juga: Tahukah Kamu, 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Jadi Solusi Dompet Kosong
Terinformasi, jika KPU telah merilis besaran honor yang akan diterima PPK pada Pemilu 2024 nanti, itupun dikatakan, mengalami kenaikan hingga 30 persen dari Pemilu sebelumnya.
Kita ketahui bersama, Panwascam adalah Panitia pengawas Pemilu yang ditunjuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota yang bertugas mengawasi dan menindak terjadinya pelanggaran di wilayah kecamatan.
Panwascam akan membantu Bawaslu kabupaten / kota dalam mengawasi jalannya Pemilu dalam berbagai tahapan.
Baca Juga: Mau Terkesan Misterius, Ini Cara Hilangkan atau Sembunyikan Nama di Aplikasi Whatsapp
Panwascam sendiri satu tingkat dengan PPK atau Panitia Pemilu Kecamatan yang bertugas melaksanakan tahapan demi tahapan dalam Pemilu.
Kenaikan honor PPK PPS dan juga KPPS, telah resmi dan disetujui oleh Mentri Keuangan Republik Indonesia.
Berikut ini sedikit bocoran soal kenaikan honor petugas Pemilu 2024:
Baca Juga: Tanpa Kabel dan Internet, Ini Cara Memindahkan File Dari HP ke Laptop dengan Aplikasi ShareMe
Setingkat dengan Panwascam yaitu PPK, berikut besaran kenaikan honor dibanding Pemilu lalu.
- Ketua PPK:
Pemilu lalu: Rp1.850.000
Pemilu 2024: Rp2.500.000
- Anggota PPK
Pemilu Lalu : Rp1.600.000
Pemilu 2024 :Rp2.200.000
Adapun di bawah Panwascam ada Pengawas Pemilu Lapangan atau PPL, setingkat dengan PPS, berikut besaran honornya:
- Ketua PPS:
Pemilu lalu: Rp900.000
Pemilu 2024: Rp1.500.000
- Anggota PPS:
Pemilu Lalu: Rp850.000
Pemilu 2024: Rp1.300.000
Dan di bawah PPL ada Pengawas TPS atau disebut dengan PTPS, PTPS setingkat dengan PPS, dan berikut besaran honornya:
- Ketua KPPS:
Pemilu lalu: Rp 550.000
Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Anggota KPPS
Pemilu lalu: Rp500.000
Pemilu 2024: Rp 1.100.000
KPU juga menetapkan besaran santunan petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp36.000.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka ringan: Rp8.250.000
Itulah kemungkinan besaran honor yang akan diterima Panwascam PPL dan PTPS berdasarkan perbandingan dengan PPK PPS dan KPPS.
Namun belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Republik Indonesia terkait honor Panwascam PPL atau PTPS.
Nilai honor diatas merupakan nilai honor yang telah resmi ditetapkan KPU untuk PPK PPS dan KPPS, semoga informasi ini bermanfaat.
Disclaimer : Artikel ini sudah tayang di Pikiran.rakyat.com dengan judul : BERAPA HONOR Panwascam, PPL dan PTPS di Pemilu 2024, Yuk Kepoin Besaran Honornya.***
Artikel Rekomendasi