Pemilu 14 Februari 2024, Ini Dia Saran KPU Untuk Masyarakat Indonesia

- 9 April 2022, 13:44 WIB
aplikasi Lindungi Hakmu Mobile
aplikasi Lindungi Hakmu Mobile /KPU

PORTAL MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada Rabu, 14 Fenruari 2024.  Seluruh masyarakat Indonesia diajak untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik melalui, kanal Youtube KPU RI, Sabtu 9 April 2022, daftar pemilih bisa dipastikan lewat aplikasi Lindungi Hakmu Mobile.

“Teman pemilih Indonesia, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pastikan Anda mengingatnya dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, Anda juga harus memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Gunakan aplikasi Lindungi Hakmu untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar dan apakah data-data Anda sudah benar,” ujar Evi.

Baca Juga: Anggota DPD RI Achmad Hudarni Rani Meninggal di Apartemen Jakarta, LaNyalla Sampaikan Rasa Kehilangan 

Dijelaskanny, apabila masyarakat menemukan dirinya belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, mereka juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut.

“Kalau memang belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Lindungi Hakmu,” kata Evi.

Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu 23 Februari 2022, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Baca Juga: Kripto Bakal Kena Pajak, Muhaimin Iskandar Bilang Begini

Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. 

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah