Ini Kriteria dan Umur Terbaik Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

- 29 Juni 2022, 23:51 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut /Twitter.com/@YaqutCQoumas/.*/Twitter.com/@YaqutCQoumas


PORTAL MINAHASA – Penyembelihan hewan kurban sesuai syartiat dan kriteria umur hewan.

Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait kriteria dan penyembelihan hewan kurban disertai umur hewan.

Hewan kurban yang akan dikurbankan harus memenuhi umur sesuai syartiat lewan edaran Kemenag.

Baca Juga: Ini Cara Melihat Kadar Asam Urat, Penyebabnya Karena Makan dan Minuman Ini

Jenis-jenis hewan yang bisa dijadikan kurban harus sesuai syariat termasuk umur hewan.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai disyaratkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Edaran dikeluarkan Kemenag itu agar memberi rasa aman bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban hewan.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Hore! Guru Honorer Ada Kemudahan, 2022 Seleksi PPK, Tenaga Ini dapat Kesempatan Pertama

“Dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Zulfikar Mokoginta

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini