Hore! Guru Honorer Ada Kemudahan, 2022 Seleksi PPK, Tenaga Ini dapat Kesempatan Pertama

- 29 Juni 2022, 19:52 WIB
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni /menpan.go.id/


PORTAL MINAHASA – Guru honorer yang mengabdi selama 3 tahun bakal mendapat kemudahan seleksi.

Kemudahan ini bagi guru honorer yang telah mengabdi 3 tahun kebelakang.

Aturan telah dikeluarkan Kemenpan-RB pengadaan PPP guru, dan yang mengabdi 3 tahun akan ada kemudahan.

Baca Juga: RANS FC Kalah, Ini Postingan di IG Foto Ke 6 Bikin Cewek Meleleh

Karena saat ini guru merupakan posisi yang banyakl diisi pegawai non-ASN.

Tahun ini (2022) telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang pengadaan PPK.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPK) untuk Jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Baca Juga: Hati-Hati Ada SPBU Modifikasi Mesin Pompa, Padahal MyPertamina Diluncur 11 Juli 2022

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Halaman:

Editor: Zulfikar Mokoginta

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah