PORTAL MINAHASA – Guru honorer yang mengabdi selama 3 tahun bakal mendapat kemudahan seleksi.
Kemudahan ini bagi guru honorer yang telah mengabdi 3 tahun kebelakang.
Aturan telah dikeluarkan Kemenpan-RB pengadaan PPP guru, dan yang mengabdi 3 tahun akan ada kemudahan.
Baca Juga: RANS FC Kalah, Ini Postingan di IG Foto Ke 6 Bikin Cewek Meleleh
Karena saat ini guru merupakan posisi yang banyakl diisi pegawai non-ASN.
Tahun ini (2022) telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang pengadaan PPK.
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPK) untuk Jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Baca Juga: Hati-Hati Ada SPBU Modifikasi Mesin Pompa, Padahal MyPertamina Diluncur 11 Juli 2022
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Artikel Rekomendasi