Yahoo, Dota dan PayPal Diblokir, Begini Penjelasan Pemerintah

- 31 Juli 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang /Pixelkult/PIXABAY/

PORTAL MINAHASA – Tindakan tegas pemerintah memblokior sejumlah game dan aplikasi di Indonesia menuai pro dan kontra. 

Pemerintah menyatakan, sudah saatnya semua mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

Baca Juga: Sehat dan Berkilau, Begini Tips Merawat Rambut dari K-Pop Idol

"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. 

Kominfo per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Situs yang tidak bisa diakses antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal.

Beberapa platform game streaming juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin.

Baca Juga: Merasa Tidak Fotogenik? Simak 7 Tips dan Trik Selfie Agar Anda Tampil Lebih Percaya Diri

Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kominfo dan menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia. Beberapa game yang diblokir itu menjadi game yang dilombakan bahkan hingga tingkat mancanegara.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x