PORTAL MINAHASA - Presiden Joko Widodo telah menandatangi peraturan pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
Artinya dana THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pejabat negara dipastikan akan dikucurkan pemerintah di tahun ini.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis, 1 April 2022.
Baca Juga: Kemenpan RB Keluarkan Larangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022
Tak hanya THR dan gaji ke-13, pemerintah juga akan memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Presiden.
Dalam tatacara penyaluaranTHR nanti, Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.
Baca Juga: Polda Sulut Terjunkan 410 Personel Gabungan Amankan Paskah 2022
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden.
Artikel Rekomendasi