Ingat! THR 2022 Tidak Bisa Dicicil

- 14 April 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi THR 2022
Ilustrasi THR 2022 /PIXABAY/ekoanug/

PORTAL MINAHASA – Perusahaan kembali diwanti-wanti agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

THR keagamaan ini juga dibayarkan perusahaan kepada pekerjaanya harus secara penuh atau tidak dapat dilakukan dengan pembayaran bertahap atau dicicil.

"Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis, 14 April 2022, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Siapkan Mobil Anda untuk Mudik, Baca Tips Beli Ban Mobil yang Murah tapi Bagus dan Aman

Sri mengatakan jika ada perusahaan menyatakan tidak mampu membayarkan THR, maka terdapat perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan. Salah satunya memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran.

Namun, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada perusahaan. Beberapa sanksi dimulai dari teguran tertulis yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi

"Karena kalau sanksinya tidak ditegakkan, ini sudah dua tahun teman-teman pekerja ini mendapatkan THR mungkin ada yang hanya 50 persen dari upah, ada yang dicicil. Sementara Lebaran sudah lewat, cicilannya belum selesai," ujarnya.

Baca Juga: Menpan RB Perbolehkan ASN Tambah Cuti Tahunan saat Cuti Bersama

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah